KPK Mengumumkan Penetapan Tersangka
Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Tim Direktorat LHKPN KPK. Kejanggalan informasi dan pameran kekayaan di media sosial menjadi sorotan.
Gratifikasi dari Pengusaha Impor hingga Pengusaha Cukai
Eko Darmanto diduga memanfaatkan kewenangannya di Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha barang kena cukai. KPK mengungkap bahwa gratifikasi diterima melalui rekening bank dengan menggunakan nama keluarga dan beberapa perusahaan, dimulai sejak 2009 hingga 2023.
Pelanggaran Hukum dan Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatannya, Eko Darmanto disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gaji dan gaya hidup glamor sebagai PNS di Bea Cukai menjadi fokus perhatian publik.
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai
Gaji pokok Eko Darmanto sebagai PNS di Bea Cukai berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan. Selain itu, sebagai pejabat eselon, ia berhak menerima tunjangan kinerja. Dengan asumsi jabatan eselon III kelas jabatan 19, tunjangan kinerja bisa mencapai Rp 13.670.000 per bulan.
Profil Eko Darmanto
Eko Darmanto menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta sejak April 2022. Sebelumnya, ia mengepalai Kantor Bea Cukai Purwakarta. Dalam sambutannya, ia menekankan integritas dalam bekerja. Posisi strategis lainnya yang pernah dijabat termasuk Kepala Subdirektorat Narkotika dan Kepala Subdirektorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
LHKPN dan Kekayaan Eko Darmanto
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada Februari 2022 mencatat harta kekayaan Eko Darmanto sebesar Rp 6,7 miliar. Ia memiliki sembilan mobil dengan nilai taksiran Rp 2,9 miliar dan sejumlah aset properti di Jakarta Utara dan Malang.
KPK Terus Selidiki Kasus
KPK terus melakukan penyelidikan inilebih lanjut terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Eko Darmanto. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.