Rab. Sep 17th, 2025

KPK: TSK Korupsi Rumah Dinas DPR Termasuk Indra Iskandar Akan Ditahan Usai Audit BPKP

msinews.com – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukan taringnya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR yang sudah ditetapkan tujuh tersangka termasuk sekjen DPR Indra Iskandar.

Sekian lama kasus dugaan korupsi ini mangkrak sejak awal 2024 hampir setahun lebih hingga kini KPK belum menahan tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit resmi hitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang saat ini sedang dihitung oleh teman-teman di BPKP,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip msinews.com Rabu (17/9).

Menurut Budi, penyidik KPK masih memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat bukti. Ia menegaskan, penahanan akan dilakukan setelah penghitungan kerugian negara rampung.

“Nanti kami akan segera update dan umumkan terkait dengan proses penyidikan perkara ini. Karena KPK tentu juga berharap setiap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya.

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Mandek Sejak Awal 2024

Kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI ini sempat mandek lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka pada Januari 2024.

KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar bersama enam orang lainnya, yakni Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 yang diterbitkan 19 Januari 2024. Kasus ini sendiri diduga terjadi pada kurun waktu tahun 2020.

Penahanan Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

KPK memastikan penahanan tersangka, termasuk Sekjen DPR RI, hanya menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari BPKP. Langkah ini dilakukan agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

Dengan begitu, publik diharapkan terus memantau jalannya proses hukum kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR RI yang sudah lama menyita perhatian masyarakat.*

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *