Sen. Nov 17th, 2025

KPK Pastikan Setyo Budiyanto Sudah Purna dari Polri Usai Putusan MK

Msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Setyo Budiyanto, berstatus purnawirawan Polri.

KPK memastikan Setyo bukan lagi bagian dari Korps Bhayangkara sejak Juli 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

“Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025,” kata , Budi dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin 17 November 2025.

Budi menyebut pengangkatan Setyo sebagai ketua KPK sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku pada saat itu.

“Dan pemilihan pimpinan KPK, awal prosesnya melalui Pansel yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat,” ujar Budi.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Putusan itu menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil di luar Polri.

Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menilai praktik penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil semakin meluas tanpa melalui prosedur pengunduran diri atau pensiun.

Ia menilai posisi seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.

Putusan MK ini mewajibkan pejabat dari unsur Polri yang mengisi jabatan sipil untuk tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Kebijakan tersebut sekaligus memperkuat batasan etik dan struktural antara fungsi kepolisian dan fungsi pelayanan publik.*Eky

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *