Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 164
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.

Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.

Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.

Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?

“Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” kata Febri Sabtu, 29/7/2023.

Dalam Pasal 65 berbunyi:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum. Tapi ada isu lagi, bagaimana jika sebuah perbuatan diatur di pidana militer dan juga pidana khusus lain (ranah peradilan umum)?

Tim Kuasa Hukum Ferdi Sambo ini mengatakan, Pasal 65 tadi tetap digantungkan pemberlakuannya pada UU Peradilan Militer. Setahunya sampai saat ini masih menggunakan UU No.31 Tahun 1997.

Terminologinya masih ABRI di UU tersebut.
Dugaannya karena UU ini maka muncul tafsir harus diproses oleh struktur di TNI.

Dalam pasal 74 UU TNI berbunyi:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan;
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Namun kata dia, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu koneksitas.

“Apakah KPK bisa menerapkan koneksitas seperti Kejaksaan? Ini akan jadi debat hukum lagi, karena hanya di UU Kejaksaan hal tersebut diuraikan secara eksplisit,” ujarnya.

“Poin saya sederhana, tentang apakah KPK berwenang atau hanya POM TNI, serta pertanyaan akan diadili dengan Undang-undang apa (UU Tipikor/Pidana Militer/keduanya), semua bisa didiskusikan secara hukum. Yang jadi agak aneh menurut Saya, langkah hukum berujung permintaan maaf & ‘lempar tanggung jawab’ 🙄 ,” imbuhnya.

Dia membandingkannya dengan Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2016 silam.

“Sekalipun masih ada debat, tapi ini keputusan Pimpinan KPK saat itu. KPK gandeng Puspom TNI. Begitulah kira-kira polemik kewenangan KPK memproses militer aktif. Saya menduga persoalannya bukan lagi sekedar aturan hukum apa berbunyi bagaimana, tapi lebih kompleks dari itu,” tuturnya.

”Eh Polemik Hukum KPK Memproses Militer Aktif atau Polemik Hukum Pimpinan KPK ya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (28/7/2023).

Teranyar, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik tersebut.

Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menaker Ida Fauziyah Hadiri Peringatan HUT Ke-66 Kebangsaan Malaysia,Ini Harapannya

    Menaker Ida Fauziyah Hadiri Peringatan HUT Ke-66 Kebangsaan Malaysia,Ini Harapannya

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Menteri Tenaga Kerja RI,Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si menghadiri Undangan Peringatan Hari Kebangsaan Malaysia ke-66 tahun,pada Kamis 31 Agustus 2023. Ida mengatakan, pemerintah dan seluruh Rakyat Indonesia menyampaikan ucapan Selamat Hari Kebangsaan Malaysia ke-66 bagi seluruh Rakyat Malaysia. Pada peringatan Hari Kebangsaan Malaysia tahun ini, tersirat harapan dan doa yang tulus agar Malaysia, para Pemimpin […]

  • Pimpinan MPR RI Sampaikan Duka Cita kepada Korban Banjir di Bali

    Pimpinan MPR RI Sampaikan Duka Cita kepada Korban Banjir di Bali

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyampaikan dukacita atas musibah banjir besar yang melanda warga Bali. “Turut berduka atas musibah banjir yang melanda warga Bali. Kami juga sampaikan dukacita untuk warga yang meninggal dunia dan terluka akibat musibah ini. Semoga banjir segera surut dan tertangani dengan baik dan cepat,” ujar Edy kepada wartawan di Parlemen,Jakarta,Kamis […]

  • Halomoan Tambunan: Saya Siap Jadi Penyambung Lidah Rakyat DKI Jakarta

    Halomoan Tambunan: Saya Siap Jadi Penyambung Lidah Rakyat DKI Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 8 Apr 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Sebanyak 17 Bacaleg PSI Ikut Tahapan Seleksi Akhir JAKARTA – Seleksi bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dapil I memasuki tahapan akhir, dan sebanyak 17 orang bacaleg PSI mengikuti tahapan tersebut yang berlangsung di Kantor PSI DKI Jakarta di wilayah Pasar baroe Jakarta Pusat hari ini, sabtu (8/04/2023). Adapun 17 […]

  • Butir Pernyataan Sikap Indonesia Timur Club

    Butir Pernyataan Sikap Indonesia Timur Club

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Pertama; Indonesia Timur Club atau ITC adalah wadah untuk komunikasi kebangsaan multi pihak dari Timur Indonesia, sebagai partisipasi aktif membangun kemajuan NKRI mewujudkan cita-cita Proklamasi. Kedua; ITC mendukung semua upaya pembangunan bangsa  kesejahteraan seluruh rakyat NKRI. Ketiga; ITC menentang semua bentuk pelanggaran hukum di seluruh NKRI, dan berkomitmen mendukung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, […]

  • Setelah 5 Bulan Buron, Anggota DPRD Sumbar,BSN Ditangkap di Jakarta Selatan,Dugaan Korupsi Rp34  Miliar

    Setelah 5 Bulan Buron, Anggota DPRD Sumbar,BSN Ditangkap di Jakarta Selatan,Dugaan Korupsi Rp34 Miliar

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Setelah 5 bulan jadi buron dalam kasus dugaan kurupsi dana fasilitas kredit modal kerja senilai RP 34 miliar, Aanggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, berinisial BSN,akhirnya ditangkap oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, tim Burung Hantu Kejati Sumatera Barat, dan Kejaksaan Negeri Padang. ‎BSN diamankan pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta […]

  • Wakasad Terima Kunjungan Chief of Staff (General Staff) Singapore Army, Bahas Penguatan Kerja Sama Militer

    Wakasad Terima Kunjungan Chief of Staff (General Staff) Singapore Army, Bahas Penguatan Kerja Sama Militer

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA, tniad.mil.id – Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Tandyo Budi R. menerima kunjungan _Chief of Staff (General Staff) Singapore Army_ , Brigadier General Tan Cheng Kwee, dalam rangka _Army Executive Meeting_ di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025). Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama militer antara TNI AD dan […]

expand_less