Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 212
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.

Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.

Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.

Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?

“Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” kata Febri Sabtu, 29/7/2023.

Dalam Pasal 65 berbunyi:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum. Tapi ada isu lagi, bagaimana jika sebuah perbuatan diatur di pidana militer dan juga pidana khusus lain (ranah peradilan umum)?

Tim Kuasa Hukum Ferdi Sambo ini mengatakan, Pasal 65 tadi tetap digantungkan pemberlakuannya pada UU Peradilan Militer. Setahunya sampai saat ini masih menggunakan UU No.31 Tahun 1997.

Terminologinya masih ABRI di UU tersebut.
Dugaannya karena UU ini maka muncul tafsir harus diproses oleh struktur di TNI.

Dalam pasal 74 UU TNI berbunyi:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan;
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Namun kata dia, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu koneksitas.

“Apakah KPK bisa menerapkan koneksitas seperti Kejaksaan? Ini akan jadi debat hukum lagi, karena hanya di UU Kejaksaan hal tersebut diuraikan secara eksplisit,” ujarnya.

“Poin saya sederhana, tentang apakah KPK berwenang atau hanya POM TNI, serta pertanyaan akan diadili dengan Undang-undang apa (UU Tipikor/Pidana Militer/keduanya), semua bisa didiskusikan secara hukum. Yang jadi agak aneh menurut Saya, langkah hukum berujung permintaan maaf & ‘lempar tanggung jawab’ 🙄 ,” imbuhnya.

Dia membandingkannya dengan Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2016 silam.

“Sekalipun masih ada debat, tapi ini keputusan Pimpinan KPK saat itu. KPK gandeng Puspom TNI. Begitulah kira-kira polemik kewenangan KPK memproses militer aktif. Saya menduga persoalannya bukan lagi sekedar aturan hukum apa berbunyi bagaimana, tapi lebih kompleks dari itu,” tuturnya.

”Eh Polemik Hukum KPK Memproses Militer Aktif atau Polemik Hukum Pimpinan KPK ya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (28/7/2023).

Teranyar, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik tersebut.

Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim AMIN Curiga di Balik Penghapusan Sirekap oleh KPU

    Tim AMIN Curiga di Balik Penghapusan Sirekap oleh KPU

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said, mengungkapkan kecurigaannya terhadap kejanggalan yang terjadi pasca-KPU menghapus grafik tabulasi data perolehan suara Pemilu 2024 dari Sirekap, portal resmi perhitungan suara. Menurut Sudirman, tindakan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan menunjukkan kemungkinan adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan pemilu. Baca juga : Erick Tohir: Pembangunan […]

  • Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

    Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM — Swarna Dwipa Institute (SDI) memberikan apresiasi kepada Dr. Ariawan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif, sebuah penghargaan yang mencerminkan kiprah dan kontribusinya dalam mendorong perkembangan jurnalistik yang adaptif, inovatif, dan relevan dengan perubahan zaman. Penghargaan tersebut diberikan SDI sebagai rangkaian Dialog Kebangsaan untuk Negeri bertema “Kedaulatan Indonesia dan Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat” dalam rangka […]

  • Komisi VIII Sebut, RUU Kesejahteraan Lansi Diharapkan Mampu Beri Perlindungan 

    Komisi VIII Sebut, RUU Kesejahteraan Lansi Diharapkan Mampu Beri Perlindungan 

    • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Surakarta, msinews.com-Komisi VIII DPR RI menyebut  penyusunan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia revisi dari UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Lanjut Usia yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Mengingat dinamika sistem pemerintahan yang telah mengalami perubahan menuntut perlu adanya revisi pada UU ini. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Moekhlas Sidik. […]

  • Polda Papua

    Polda Papua Siapkan Pasukan Tambahan, Buru KKB di Pinggiran

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Jakarta – Polda Papua siapkan tambahan personel di Kabupaten (Kab) Pegunungan Bintang (Pegubin), Papua Pegunungan terkait ulah KKB dua hari lalu. Ulah KKB baru-baru ini membakar rumah DPRD, kios dan menembak 2 warga sipil. “Kita akan kirim perkuatan tambahan, nanti Dirkrimum dia kirim untuk kita melakukan investigasi di sana menyeluruh,” kata Kapolda Papua Irjen Mathius […]

  • Tragis

    Tragis! Lebih dari 71 Petugas Ad Hoc Meninggal Selama Tahapan Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Tragis Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menyisakan duka yang mendalam dengan meninggalnya 71 petugas ad hoc selama periode krusial dari Rabu (14/2) hingga Minggu (18/2). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan statistik menyedihkan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin 16/2/2024. Baca juga : Tim […]

  • Eva Monalisa ; Status Kelembagaan LMKN Sebelum Miliki Kewenangan Penarikan dan Distribusi Royalti!

    Eva Monalisa ; Status Kelembagaan LMKN Sebelum Miliki Kewenangan Penarikan dan Distribusi Royalti!

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eva Monalisa menyoroti status kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai belum memiliki posisi hukum yang tegas antara lembaga negara dan entitas swasta. Menurutnya, ketidakjelasan posisi tersebut berdampak langsung pada akuntabilitas pengelolaan keuangan, termasuk mekanisme audit atas royalti yang dihimpun. Demikian disampaikan oleh RI Eva Monalisa dalam Rapat […]

expand_less