Jimly usulkan Pembubaran DPD RI, Begini Respon Anggota DPR RI

oleh

Jakarta, InfomsiNews--Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Jimly Asshiddiqie mengusulkan DPD dibubarkan.

Menurut Jimly, selama menjabat sebagai Anggota DPD RI sudah empat tahun,tak ubahnya seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena hanya memberi usul tapi usulnya tidak pernah didengar.

Merespon hal tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai wacana pembubaran DPD RI yang disampaikan oleh anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie patut di pertimbangkan. Namun begitu perlu dilakukan dengan kajian yang komprehensif.

“Karena, untuk merealisasikan wacana pembubaran DPD harus melalui amandemen UUD. Amandemen itu tidak akan terwujud jika MPR tidak menghendaki perubahan UUD,”kata Guspardi di Jakarta, Kamis, 24/8/2023.

Munculnya wacana pembubaran DPD tidak bisa dilepaskan dari peranan DPD yang sangat terbatas. DPD tidak mempunyai kekuatan yang mengikat sebagai wadah estafet aspirasi masyarakat dari daerah ke pemerintah pusat sebagai lembaga negara, ujar politisi PAN ini.

Legislator Asal Sumatera Barat itu mengatakan cukup menarik pula di diskusukan usulan DPD digantikan dengan membentuk fraksi utusan daerah di DPR.

Sehingga DPD sebagai perwakilan daerah itu bisa lebih berperan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang merupakan kewenangan DPR.

Anggota komisi II DPR RI itu menilai, jika masih dipertahankan seperti kewenangannya seperti sekarang ini, maka DPD sangat tidak efektif dan efisien. Kehadirannya jelas tidak signifikan bagi bangsa dan negara

“Diskursus tentang hal ini perlu di lakukan dengan para pakar dan ahli serta melibatkan berbagai elemen masyarakat,” jelas Pak Gaus ini

Tentang waktu (timing) yang tepat untuk mengevaluasi kedudukan DPD juga sangat penting. Jangan sampai mengganggu agenda nasional pemilu (pemilihan umum) dan pilpres (pemilihan presiden), yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024, pungkas anggota baleg DPR RI tersebut (Bay)