Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendefinisikan femisida sebagai “pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik”.
Hingga saat ini data terkait kasus pembunuhan belum terpilah berbasis gender. Sedangkan data ini adalah pintu masuk proses analisis lanjutan kasus yang dapat diidentifikasi sebagai femisida.
Mengacu pada situasi tersebut, Komnas Perempuan menginisiasi pemantauan data sekunder berupa pantauan media kasus femisida sebagai komplementer ruang kosong data yang bisa diupayakan. sejak 2017.
Sebagai bentuk komitmen penyusunan laporan pemantauan femisida, dalam rangka 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan meluncurkan Laporan Pemantauan Femisida 2024 pada, Selasa,10 Desember 2024.
Waktu : 13.00 sd s16.00 WIB.
Link zoom : bit.ly/Femisida2024.
Mari, sama-sama membangun pengetahuan perempuan tentang femisida dan mendorong upaya-upaya pencegahan, penanganan dan perlindungan korban.
Terimakasih
Bidang Resource Center Komnas Perempuan. **