Msinews.com– Biaya pengobatan korban keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan ditanggung pemerintah. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut ada dua skema pembiayaan yang sudah disiapkan.
Dadan menjelaskan, bagi daerah yang sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), pembiayaan bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan.
“Jadi ada dua daerah yang sudah menetapkan KLB di tingkat kota/kabupaten. Dan ketika pemerintah kota/kabupaten menetapkan KLB, maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaannya itu ke asuransi,” kata Dadan saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Sementara untuk wilayah yang tidak menetapkan KLB, biaya ditanggung langsung oleh BGN. “Jika Pemda menetapkan KLB, maka BPJS, jika tidak BGN yang menyelesaikan,” imbuhnya.
Meski tren kasus keracunan meningkat, pemerintah menegaskan program tetap berjalan. Dadan menyebut Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan pelaksanaan MBG karena banyak masyarakat menunggu.
“Yang terkait dengan kegiatan MBG, saya tetap diperintahkan oleh Pak Presiden untuk melakukan percepatan-percepatan, karena banyak anak, banyak orang tua yang menantikan terkait kapan menerima makan bergizi gratis. Di luar perintah itu, saya akan tetap melaksanakan, kecuali nanti Pak Presiden mengeluarkan perintah lain,” terangnya.
BGN mencatat hingga saat ini total ada 75 kasus keracunan MBG. Dari jumlah tersebut, 24 kasus terjadi dalam periode 6 Januari–31 Juli 2025, sementara 51 kasus tercatat pada 1 Agustus hingga 30 September 2025.
“Dan terlihat sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG, terlihat 6 Januari sampai 31 Juli itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian. Sementara dari 1 Agustus sampai tadi malam itu ada 51 kasus kejadian,” ujar Dadan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/10/2025). *