Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Benny K.Harman : Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR Salah Alamat/Sesat

Benny K.Harman : Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR Salah Alamat/Sesat

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dibacakan Ketua MKD dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, tanggal 24 Juni 2024 bahwa, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) adalah putusan sesat dan salah alamat.

MKD DPR menyatakan Bambang Soesatyo melanggar kode etik anggota dewan karena pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945, sehingga dijatuhi sanksi ringan dalam bentuk teguran tertulis, sebagai putusan sesat dan salah alamat.

“Saya membaca di media sosial bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dijatuhi hukuman oleh MKD DPR RI. Menurut saya itu adalah putusan sesat. Kenapa? Karena Bamsoet itu adalah Ketua MPR bukan Ketua DPR. Beliau bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI,”tegas Benny dalam konferensi pers di ruang Ketua Ketua Fraksi Demokrat di MPR, Selasa (24/6/2024).

Wakil Ketua DPP Demokrat ini menilai bahwa, substansi pembicaraan Ketua MPR itu masih dalam batas-batas kepantasan.

“Beliau (Bamsoet) menyatakan bahwa beliau melakukan perjalanan keliling bertemu masyarakat dan elit publik, dia menangkap semangat ingin kembali ke UUD 1945, sebagai respon atas kegalauan dan keresahan yang muncul pasca pemilu pileg dan pilpres. Jadi, dia menangkap pesan itu,” ujarnya.

Dikatakan Benny, sepanjang apa yang disampaikan Bamsoet benar-benar dari para pimpinan dan elit politik dan menyampaikan itu ke publik, hal itu masih dalam batas kewajaran dan tidak perlu ada yang dikhawatirkan.

Lagipula, lanjut Benny, apa yang disampaikan Bamsoet perihal kembali kepada UUD 1945 dan amandemen ke lima itu, adalah memang hal yang dibahas di MPR. Apalagi, setelah Bamsoet keliling ke para pimpinan partai politik. Jadi, tidak perlu ada yang ditakutkan, karena masih dalam tahap wajar.

Sebab, Ketua MPR hanya menyampaikan pesan yang terbuka untuk diperdebatkan, diwacanakan dan didiskusikan. Sebagai Ketua Fraksi Demokrat di MPR RI, Benny sangat menghargai ada pandangan semacam itu yang memang sangat perlu diwacanakan.

“Jika saja memang ada masalah dalam pernyataan itu, ada pelanggaran kode etik yang dilakukan, sampai saat ini saya tidak menemukan kode etik mana yang dilanggar oleh Bamsoet. Kecuali, dia melakukan tindakan di luar aturan yang ditentukan dalam peraturan tata tertib. Ini kan hanya wacana. Apa yang disampaikan Bamsoet itu adalah wacana dan MPR tidak ditentukan oleh wacana seorang Ketua MPR atau salah satu Wakil Ketua,” tegasnya lagi.

Benny mengilustrasikan. Sama saja dengan anggota DPR. Anggota DPR, bisa menyampaikan pandangannya masing-masing. Tapi, belum tentu pandangannya itu merepresentasikan pandangan semua anggota DPR. Intinya, apa yang disampaikan Ketua MPR itu adalah kerisauan umum yang ditangkap oleh beliau dan disampaikan ke publik.

“Tidak ada kode etik yang dilanggar oleh Ketua MPR. Kalaupun ada pelanggaran kode etik, maka pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MPR itu, tidak bisa dibawa ke MKD DPR. Itu menyangkut kompetensi absolut. Contoh, bagaimana bisa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) misalnya, diadili oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) atau sebaliknya. Itu sangat tidak mungkin,” terangnya.

“Jadi, ketika dipanggil MKD DPR. Maka itulah alasannya untuk Ketua MPR tidak memenuhi panggilan itu, karena salah alamat dan forumnya salah. MKD DPR juga tidak memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota ataupun Ketua MPR. Tapi, kalau diadili oleh MKD-nya MPR, itu baru boleh memenuhi panggilan,” tutup Beny K.Harman. ** DM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun 2025, Ketua DPR.RI Berharap Seluruh Elemen Makin Sinergi Bangun Bangsa

    Tahun 2025, Ketua DPR.RI Berharap Seluruh Elemen Makin Sinergi Bangun Bangsa

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua DPR.RI, Puan Maharani mengajak masyarakat dan seluruh elemen untuk semakin bersinergi membangun bangsa di tahun 2025. Terutama setelah rangkaian Pemilu di tahun 2024 yang cukup panjang dengan berbagai dinamika di dalamnya. “Tahun 2024, Indonesia menjalanj rangkaian Pemilu yang panjang. Dimulai sejak Pileg dan Pilpres pada awal tahun ini, dan berakhir dengan Pilkada,” kata Puan […]

  • Peringati 75 Tahun Hubungan Indonesia-AS, DPP KKK Akan Kukuhkan DPW KKK USA di KJRI Los Angeles

    Peringati 75 Tahun Hubungan Indonesia-AS, DPP KKK Akan Kukuhkan DPW KKK USA di KJRI Los Angeles

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Tahun ini genap 75 tahun hubungan diplomatik Republik Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Momentum tersebut menjadi inspirasi diadakannya pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Kawanua Amerika Serikat yang dilakukan secara adat di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles pada Sabtu, 4 Mei 2024. Selain melestarikan budaya asli Minahasa yang merupakan budaya Indonesia, Dewan Pengurus […]

  • Sidang Praperadilan Karen Agustiawan

    Bupati Erik Adtrada Diamanka KPK, Ini 5 Fakta Terungkap:

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang berujung pada penangkapan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. “Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengonfirmasi kegiatan tangkap tangan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu terhadap terduga penyelenggara negara,” kata Ghufron saat dihubungi dikutip detikcom, Jum’at 12/1/2024. Baca juga : PPATK Temukan […]

  • Dugaan Perampasan Tanah 115 H

    Perampasan Lahan 115 H, DPR RI Menilai Pelanggaran Hukum

    • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dugaan Perampasan lahan 115 H, di Desa Masiepi, Distrik Manokwai Selatan, Kabupaten Manokwai, Provinsi Papua Barat kian memanas. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai keprihatinan terhadap dugaan kasus perampasan lahan tersubut merupakan pelangaran Hukum. Menanggapi dugaan perampasan lahan 115 H, melibatkan oknum warga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Guspardi mengatakan […]

  • Halomoan Tambunan: Kita Dukung Kaum Milenial Dalam Kepentingan Politik

    Halomoan Tambunan: Kita Dukung Kaum Milenial Dalam Kepentingan Politik

    • calendar_month Sabtu, 8 Apr 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Jakarta, infomsi.org– Sosok Halomoan Tambunan, salah satu politisi yang selama ini gencar dengan urusan kaum milenial ini akhirnya dipercayakan juga sebagai Ketua DPC Solidaritas Sahabat Jaringan Legowo (SOBAT Jarwo) DKI Jakarta, setelah Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional SOBAT Jarwo Tio Martha Marike, S.E resmi melantik dirinya di Gedung Srikandi Resto, Bekasi,Jawa Barat,Minggu (2/4/2023). Halomoan Tambunan […]

  • Bobby Irawan, Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

    Bobby Irawan, Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, MSInews.com – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Lampung, Bobby Irawan, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Senin, 5 Februari 2024. Bobby diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung. Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramdhan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Bobby […]

expand_less