Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Benny K.Harman : Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR Salah Alamat/Sesat

Benny K.Harman : Putusan MKD DPR Terhadap Ketua MPR Salah Alamat/Sesat

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dibacakan Ketua MKD dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, tanggal 24 Juni 2024 bahwa, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) adalah putusan sesat dan salah alamat.

MKD DPR menyatakan Bambang Soesatyo melanggar kode etik anggota dewan karena pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945, sehingga dijatuhi sanksi ringan dalam bentuk teguran tertulis, sebagai putusan sesat dan salah alamat.

“Saya membaca di media sosial bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dijatuhi hukuman oleh MKD DPR RI. Menurut saya itu adalah putusan sesat. Kenapa? Karena Bamsoet itu adalah Ketua MPR bukan Ketua DPR. Beliau bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI,”tegas Benny dalam konferensi pers di ruang Ketua Ketua Fraksi Demokrat di MPR, Selasa (24/6/2024).

Wakil Ketua DPP Demokrat ini menilai bahwa, substansi pembicaraan Ketua MPR itu masih dalam batas-batas kepantasan.

“Beliau (Bamsoet) menyatakan bahwa beliau melakukan perjalanan keliling bertemu masyarakat dan elit publik, dia menangkap semangat ingin kembali ke UUD 1945, sebagai respon atas kegalauan dan keresahan yang muncul pasca pemilu pileg dan pilpres. Jadi, dia menangkap pesan itu,” ujarnya.

Dikatakan Benny, sepanjang apa yang disampaikan Bamsoet benar-benar dari para pimpinan dan elit politik dan menyampaikan itu ke publik, hal itu masih dalam batas kewajaran dan tidak perlu ada yang dikhawatirkan.

Lagipula, lanjut Benny, apa yang disampaikan Bamsoet perihal kembali kepada UUD 1945 dan amandemen ke lima itu, adalah memang hal yang dibahas di MPR. Apalagi, setelah Bamsoet keliling ke para pimpinan partai politik. Jadi, tidak perlu ada yang ditakutkan, karena masih dalam tahap wajar.

Sebab, Ketua MPR hanya menyampaikan pesan yang terbuka untuk diperdebatkan, diwacanakan dan didiskusikan. Sebagai Ketua Fraksi Demokrat di MPR RI, Benny sangat menghargai ada pandangan semacam itu yang memang sangat perlu diwacanakan.

“Jika saja memang ada masalah dalam pernyataan itu, ada pelanggaran kode etik yang dilakukan, sampai saat ini saya tidak menemukan kode etik mana yang dilanggar oleh Bamsoet. Kecuali, dia melakukan tindakan di luar aturan yang ditentukan dalam peraturan tata tertib. Ini kan hanya wacana. Apa yang disampaikan Bamsoet itu adalah wacana dan MPR tidak ditentukan oleh wacana seorang Ketua MPR atau salah satu Wakil Ketua,” tegasnya lagi.

Benny mengilustrasikan. Sama saja dengan anggota DPR. Anggota DPR, bisa menyampaikan pandangannya masing-masing. Tapi, belum tentu pandangannya itu merepresentasikan pandangan semua anggota DPR. Intinya, apa yang disampaikan Ketua MPR itu adalah kerisauan umum yang ditangkap oleh beliau dan disampaikan ke publik.

“Tidak ada kode etik yang dilanggar oleh Ketua MPR. Kalaupun ada pelanggaran kode etik, maka pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MPR itu, tidak bisa dibawa ke MKD DPR. Itu menyangkut kompetensi absolut. Contoh, bagaimana bisa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) misalnya, diadili oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) atau sebaliknya. Itu sangat tidak mungkin,” terangnya.

“Jadi, ketika dipanggil MKD DPR. Maka itulah alasannya untuk Ketua MPR tidak memenuhi panggilan itu, karena salah alamat dan forumnya salah. MKD DPR juga tidak memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota ataupun Ketua MPR. Tapi, kalau diadili oleh MKD-nya MPR, itu baru boleh memenuhi panggilan,” tutup Beny K.Harman. ** DM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kick Off Evaluasi SAKIP dan ZI 2026, PANRB Tekankan Akuntabilitas Berorientasi Hasil

    Kick Off Evaluasi SAKIP dan ZI 2026, PANRB Tekankan Akuntabilitas Berorientasi Hasil

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Kick Off Meeting Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan evaluasi SAKIP dan ZI Tahun 2026 dengan membahas kebijakan, mekanisme, serta gambaran umum pelaksanaan evaluasi. Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, […]

  • Senator Sekar: Pasar Rakyat, Koperasi dan UMKM Penting Sebagai Pilar Ekonomi Daerah

    Senator Sekar: Pasar Rakyat, Koperasi dan UMKM Penting Sebagai Pilar Ekonomi Daerah

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Batam,msinews.com-Peran pasar rakyat, koperasi hingga UMKM sangat penting sebagai pilar ekonomi daerah. Hal itu disampaikan oleh Senator atau Anggota DPDRI, Dwi Ajeng Sekar Respaty dalam kunjungan kerjanya ke Batam,Kepulauan Riau. “Pasar rakyat tidak hanya menjadi pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga berperan penting dalam menjaga stabilitas sosial dan mendukung keterlibatan masyarakat dalam Pilkada. Penguatan ekonomi berbasis […]

  • DPR RI Putuskan

    DPR RI Putuskan Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Desa Pasca Pemilu 2024

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com  – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan bahwa pembahasan lanjutan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. Keputusan ini diambil setelah persetujuan dalam rapat paripurna DPR terakhir. Menurut Puan, keputusan untuk menunda pembahasan revisi UU Desa hingga setelah pemilu tidak terlepas dari […]

  • Speiyan Minta Wapres Hadir Daerah Pekubin Terisolir

    Speiyan Minta Wapres Hadir Daerah Pekubin Terisolir

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Bupati Spei Bidana didampingi Staf Khususnya Prof Yohanes Sardjono, APU bertemu dengan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Wawasan Kebangsaan, Dr Velix Vernando Wanggai di Kantor Setwapres Jakarta.Jakarta, Bupati Kabupaten (Kab) Pegunungan Bintang (Pegubin) Spei Yan Bidana meminta Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin agar berkunjung Papua. Permintaan merupakan suatu harapan Speian pada Ma’ruf Amin untuk […]

  • Pj. Bupati Lambar

    Pj. Bupati Lambar Beberkan Capain Kinerja, Ini Prestasinya :

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Lambar – Pj. Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman membeberkan sejumlah capain kinerja saat ini telah memasuki sembilan bulan masa kepemimpinannya. Disampaikan bersamaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kabupaten (Kab) Lambar tahun 2023 yang tepat jatuh pada 24 September 2023. Nukman melalui pidatonya mengaku telah meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-13 (tiga belas) […]

  • Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN Lewat Efisiensi Anggaran

    Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN Lewat Efisiensi Anggaran

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Presiden Prabowo Subianto mengklaim pemerintah berhasil menyelamatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp300 triliun yang berpotensi diselewengkan atau dikorupsi, melalui kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025. Menurut Prabowo, langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan penggunaan sumber daya ekonomi secara efisien demi kemakmuran yang […]

expand_less