MSINEWS.COM-Ketua Komisi VIII DPR RI H. Marwan Dasopang, M.Si, membuka Rapat Kerja dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal RI,Senin 17 November 2025 di Kompleks Parlemen.
Ia didampingi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Abidin Fikri, S.H., M.H., H. Singgih Januratmoko, S.K.H., M.M., H. Abdul Wachid, dan H. Anshory Siregar, Lc. Hadir juga Sekretaris Rapat, Mc. Zaqki Zachariaz Thamrin Hadir oleh 42 Anggota Komisi VIII DPR RI; Anggota Komisi VIII DPR RI Izin; 3. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal RI beserta Jajaran.
Berikut adalah kesimpulan rapat ;
Pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal RI membahas Pembahasan Pelaksanaan Program Halal Tahun 2025 dan Rencana Program Halal Tahun 2026, serta Isu-isu Aktual dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan dari kepala BPJPH RI bahwa pagu anggaran BPJPH tahun 2025 sebesar Rp436.812.997.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) masih terdapat blokir dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp29.211.474.000,- (dua puluh sembilan miliar dua ratus sebelas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), sehingga pagu efektif BPJPH RI tahun 2025 sebesar Rp407.601.523.000,- (empat ratus tujuh miliar enam ratus satu juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
2. Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan dari kepala BPJPH RI bahwa realisasi penyerapan pagu anggaran BPJPH RI tahun 2025 per tanggal 14 November 2025 sebesar Rp337.970.267.210,- (tiga ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus sepuluh rupiah) atau 82,92% dari total pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp407.601.523.000,- (empat ratus tujuh miliar enam ratus satu juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
3. Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan dari kepala BPJPH RI bahwa pagu alokasi anggaran BPJPH RI tahun 2026 sebesar Rp551.848.230.000,- (lima ratus lima puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian postur anggaran BPJPH RI tahun 2026 dialokasikan untuk belanja:
a. Belanja sertifikasi halal gratis (SEHATI) kepada 1.350.000 pelaku UMK dengan alokasi anggaran sebesar Rp310.500.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar lima ratus juta rupiah) atau 56,30% dari total pagu;
b. Belanja operasional gaji dan perkantoran sebesar Rp91.039.955.000,- (sembilan puluh satu miliar tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau 16,50% dari total pagu;
c. Belanja pendukung sertifikasi halal dan pencapaian output lainnya sebesar Rp150.308.275.000,- (seratus lima puluh miliar tiga ratus delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau 27,20% dari total pagu.
4. Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan dari kepala BPJPH RI bahwa:
a. Masa berlaku sertifikat halal yang tercantum dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja harus direvisi; b. Pelibatan BPJPH RI dalam sertifikasi halal pada 3.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makanan Bergizi Gratis (MBG);
c. BPJPH RI mengusulkan pembentukan 10 UPT JPH pada tahun 2025 yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Maluku, dan Sulawesi Selatan.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI akan melakukan kunjungan ke Rumah Potong Hewan (RPH) dalam rangka pengawasan kepatuhan proses standarisasi halal.
Tak hanya itu, Komisi VIII DPR RI juga mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal RI untuk menindaklanjuti arahan dan pandangan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI sebagai berikut:
a. Mendorong penambahan jumlah UPT Jaminan Produk Halal di setiap Provinsi;
b. Melakukan penertiban Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) agar berstandarisasi halal dan melakukan modernisasi RPH dan RPU secara menyeluruh;
c. Adanya penambahan jumlah SDM dan peningkatan kompetensi Juru Sembelih halal (JULEHA);
d. Melakukan komunikasi dan koordinasi serta kerjasama lintas Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran proses sertifikasi bagi para pelaku usaha;
e. Mendorong percepatan sertifikat halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makanan Bergizi Gratis (MBG); f. Melakukan revisi undang-undang no 33 tahun 2014 untuk penguatan kelembagaan BPJPH RI. III. // tim redaksi.

