Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Komisi III DPR RI RDPU Kasus Asusila Mantan Kapolres Ngada, Simak 4 Kesimpulan Rapat

Komisi III DPR RI RDPU Kasus Asusila Mantan Kapolres Ngada, Simak 4 Kesimpulan Rapat

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
  • visibility 63
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com- Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja,dengan memanggil Kapolda NTT,Kajati NTT,dan APPA, Kamis (22/5/2025). RDP dan RDPU dipimpin langung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

RPD kali ini merupakan untuk kedua kalinya,setelah Selasa 20 Mei 2025 yang lalu.

Turut hadir adalah Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Pol Nurul Azizah, Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana,serta Perwakilan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Asti Laka Lena dan Sere Aba, RD.Leo Mali, dan tim.

Selain dugaan kasus kejahatan seksual oleh AKBP FWLS juga dibahas soal kasus narkoba. Mengingat dalam laporan yang sudah di P-21 kan itu dugaan narkoba belum dibahas.

Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT)

Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan  bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan apakah kasus narkoba tersebut akan dijadikan satu dengan perkara dugaan pelecehan seksual, atau dipisahkan menjadi berkas penyidikan tersendiri.

“Fakta itu apakah bisa nanti kita buat jadi berkas baru, atau masuk dalam proses penyidikan baru untuk kasus narkoba,” kata Patar.

Ia menjelaskan bahwa,  dugaan penyalahgunaan narkoba oleh AKBP  FWLS itu baru terungkap setelah Mabes Polri melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Saat masih ditangani Polda NTT, pihaknya belum sempat melakukan tes serupa karena fokus pada penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual.

“Kapolda menyarankan agar yang bersangkutan diamankan dan diperiksa terlebih dahulu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, muncul pengakuan, lalu Kapolda langsung menyampaikan kepada Kadiv Propam untuk proses kode etik di Mabes Polri, sementara pidana umumnya tetap ditangani di Polda NTT,” ujarnya.

Lanjutnya, bahwa tes urine baru dilakukan ketika AKBP Fajar berada di Mabes Polri. Saat itu, hasilnya menunjukkan dugaan penggunaan narkoba, sehingga kini menjadi catatan baru bagi penyidik.

“Saat dibawa ke Mabes Polri barulah dilakukan tes urine. Kita dari awal fokus pada pidana pelecehan seksual,” kata Patar.

Saat ditanya soal kapan berkas perkara dugaan narkoba akan rampung, Patar menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan membutuhkan waktu untuk mengusut lebih lanjut, termasuk melacak asal muasal narkoba yang diduga digunakan AKBP Fajar.

“Ini masih baru. Kami akan mendalami lebih jauh dan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut,” ujarnya lagi.

Berikut adalah Kesimpulan RDP dan RDPU :

Pertama, Komisi III DPR RI mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur beserta jajaran baik dalam penyidikan hingga dilimpahkannya berkas perkara untuk tahap penuntutan atau P21, serta dalam mengawal proses persidangan KKEP hingga putusan atas pelanggar AKBP Fajar Widya Dharma Lukman sumaatmadja.

Kedua,  Komisi III DPR RI Meminta Kapolda NTT melalui Dir krimum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana narkotika dugaan perdagangan orang dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widya Dharma Lukman sumaatmadja Stefani Heidi doko Reiki serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, Komisi III DPR RI meminta Kapolri untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan kekerasan seksual khususnya bagi perempuan dan anak dengan mengedepankan kepentingan korban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keempat, Komisi III  DPR RI meminta kajati Nusa Tenggara Timur untuk memastikan proses dakwaan pelimpahan ke pengadilan hingga penuntutan atas dugaan pelanggaran pada pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76e Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Pasal 6 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huruf g Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasar 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 2 ayat 1 junto pasal 17 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terhadap tersangka AKBP Fajar Widya Dharma Lukman sumaatmadja dan tersangka Stefani Heidi Doko Rehi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.  ** Timred/dm.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo, Komitmen Terapkan Pembuktian Terbalik dalam Pemberantasan Korupsi

    Prabowo, Komitmen Terapkan Pembuktian Terbalik dalam Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, menegaskan tekadnya untuk menerapkan pembuktian terbalik sebagai strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam acara Paku Integritas KPK pada Rabu 17/1/2024. Prabowo menyatakan, mempercepat mitigasi ketegasan untuk mencegah dan menindak. Baca juga : Mahfud MD Tak Tahu Soal Sri Mulyani Akan Pengunduran Diri, Ada Apa?  “Kita […]

  • Pertanyakan Keseriusan Bareskrim Polri, Periksa Eks Gubernur Sumsel HD Soal Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

    Pertanyakan Keseriusan Bareskrim Polri, Periksa Eks Gubernur Sumsel HD Soal Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 wilayah Sumatra Bagian Selatan (SBS), terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB), pada Rabu, 19 Juni lalu. Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengemukakan keterangan […]

  • Dituding Beraliran Radikal dan Terorisme, Begini Sikap Nur Setia Alam Prawiranegara

    Dituding Beraliran Radikal dan Terorisme, Begini Sikap Nur Setia Alam Prawiranegara

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bogor, msinews.com– Nur Setia Alam Prawiranegara, salah satu peserta seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2018 yang dianulir lantaran tudingan serius beraliran radikal dan terafiliasi teroris, angkat bicara. Menurutnya, catatan BNPT tanpa konfirmasi itu telah mencemarkan nama baik diri dan keluarganya maka perlu diluruskan. Nur Setia Alam Prawiranegara menuturkan, dirinya mengikuti Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028, […]

  • KPU RI Tetapkan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024, Prabowo-Gibran

    KPU RI Tetapkan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024, Prabowo-Gibran

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sah, Komisi Pemilihan Umum hari ini,Rabu 24 April 2024 bertempat di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol 29, Menteng Jakarta Pusat secara resmi mengumkan penetapan calon presiden-calon wakil presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024-2029. Pengumuman dibacakan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., dihadiri oleh semua komisioner KPU […]

  • ‌Mahasiswa Polsri Ukir Prestasi di PCFest 2024 di Politeknik Negeri Jakarta

    ‌Mahasiswa Polsri Ukir Prestasi di PCFest 2024 di Politeknik Negeri Jakarta

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    ‌Palembang, msinews.com – Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) berhasil meraih berbagai prestasi gemilang dalam ajang Politeknik Communication Festival (PCFest) 2024 yang diselenggarakan di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada 24-27 September 2024. Kompetisi ini merupakan tahun ketiga penyelenggaraan dan memperlombakan berbagai kategori kreatif dan jurnalistik, seperti Campus Magazine, Video Dokumenter, Website Campus, Digital Poster, Mural Painting, […]

  • Pemerintah Diminta Buka Data Distribusi Beras ke Publik Secara Transparan

    Pemerintah Diminta Buka Data Distribusi Beras ke Publik Secara Transparan

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah diminta untuk membuka data distribusi berras secara transparan ke publik. Baik itu, distribusi beras impor maupun beras dari serapan petani lokal. Termasuk ke mana distribusi beras hasil impor pemerintah yang dinilai cukup besar, yakni 3,5 juta ton pada tahun 2023 lalu. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak. Amin memahami adanya […]

expand_less