Jakarta,msinews.com- Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja,dengan memanggil Kapolda NTT,Kajati NTT,dan APPA, Kamis (22/5/2025). RDP dan RDPU dipimpin langung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
RPD kali ini merupakan untuk kedua kalinya,setelah Selasa 20 Mei 2025 yang lalu.
Turut hadir adalah Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Pol Nurul Azizah, Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana,serta Perwakilan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Asti Laka Lena dan Sere Aba, RD.Leo Mali, dan tim.
Selain dugaan kasus kejahatan seksual oleh AKBP FWLS juga dibahas soal kasus narkoba. Mengingat dalam laporan yang sudah di P-21 kan itu dugaan narkoba belum dibahas.

Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan apakah kasus narkoba tersebut akan dijadikan satu dengan perkara dugaan pelecehan seksual, atau dipisahkan menjadi berkas penyidikan tersendiri.
“Fakta itu apakah bisa nanti kita buat jadi berkas baru, atau masuk dalam proses penyidikan baru untuk kasus narkoba,” kata Patar.
Ia menjelaskan bahwa, dugaan penyalahgunaan narkoba oleh AKBP FWLS itu baru terungkap setelah Mabes Polri melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Saat masih ditangani Polda NTT, pihaknya belum sempat melakukan tes serupa karena fokus pada penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual.
“Kapolda menyarankan agar yang bersangkutan diamankan dan diperiksa terlebih dahulu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, muncul pengakuan, lalu Kapolda langsung menyampaikan kepada Kadiv Propam untuk proses kode etik di Mabes Polri, sementara pidana umumnya tetap ditangani di Polda NTT,” ujarnya.
Lanjutnya, bahwa tes urine baru dilakukan ketika AKBP Fajar berada di Mabes Polri. Saat itu, hasilnya menunjukkan dugaan penggunaan narkoba, sehingga kini menjadi catatan baru bagi penyidik.
“Saat dibawa ke Mabes Polri barulah dilakukan tes urine. Kita dari awal fokus pada pidana pelecehan seksual,” kata Patar.
Saat ditanya soal kapan berkas perkara dugaan narkoba akan rampung, Patar menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan membutuhkan waktu untuk mengusut lebih lanjut, termasuk melacak asal muasal narkoba yang diduga digunakan AKBP Fajar.
“Ini masih baru. Kami akan mendalami lebih jauh dan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut,” ujarnya lagi.
Berikut adalah Kesimpulan RDP dan RDPU :
Pertama, Komisi III DPR RI mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur beserta jajaran baik dalam penyidikan hingga dilimpahkannya berkas perkara untuk tahap penuntutan atau P21, serta dalam mengawal proses persidangan KKEP hingga putusan atas pelanggar AKBP Fajar Widya Dharma Lukman sumaatmadja.
Kedua, Komisi III DPR RI Meminta Kapolda NTT melalui Dir krimum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana narkotika dugaan perdagangan orang dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widya Dharma Lukman sumaatmadja Stefani Heidi doko Reiki serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, Komisi III DPR RI meminta Kapolri untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan kekerasan seksual khususnya bagi perempuan dan anak dengan mengedepankan kepentingan korban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keempat, Komisi III DPR RI meminta kajati Nusa Tenggara Timur untuk memastikan proses dakwaan pelimpahan ke pengadilan hingga penuntutan atas dugaan pelanggaran pada pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76e Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Pasal 6 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huruf g Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasar 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 2 ayat 1 junto pasal 17 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terhadap tersangka AKBP Fajar Widya Dharma Lukman sumaatmadja dan tersangka Stefani Heidi Doko Rehi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. ** Timred/dm.